Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar di sertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Pola Kemitraan sesuai dengan PP 44 Tahun 1999 tanggal 17 Nopember 1997 antara lain pola sub kontrakting, dagang, vendor, contrac farming, PIR, modal ventura, dan pola franchise.
1. Pola Sub Kontrak
Dibidang industri masalah sub kontrakring adalah hubungan kerjasama antara perusahaan industri dengan perusahaan industri lainnya akibat dari out house manufacturing.
Misal : Jika suatu perusahaan industri mesin yang tidak memiliki unit pengecoran, amaka bila perusahaan tersebut mendapat pesanan untuk membuat alat atau mesin
2. Pola Dagang
Adalah suatu pola kemitraan di mana pengusaha besar memasarkan produk-prosuk pengusaha kecil atau pengusaha besar berperan sebagai pemasok kebutuhan produksi pengusaha kecil.
3. Pola Contract Farming
Merupakan salah satu pola kemitraan di bidang pertanian. Petani melalui wadah kelompok tani / KUD membuat perjanjian kontrak penjualan dengan perusahaan prosesor / eksportir. Dalam perjanjian kontrak tersebut, jumlah, mutu dan penyerahan barang serta harga yang disepakati bersama antara petani / kelompok tani / KUD dengan perusahaan pembeli.
4. Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat)
Merupakan salah satu modal kemitraan disektor pertanian. PIR yaitu perusahaan yang melakukan fungsi perencanaan, bimbingan dan pelayanan sarana produksi kredit pengolahan hasil dan pemasaran bafi usaha tani yang memiliki dan dikelola sendiri. Perusahaan inti melaksanakan pembinaan terhadap plasma mulai sejak penyediaan input sampai pemasaran hasil sementara petani (plasma) memenuhi kewajiban yang sifatnya manajerial, menjual seluruh produksi kepada perusahaan inti dan membayar kredit.
5. Pola Franchise
Adalah suatu pola kemitraan Franchise (perusahaan besar) memberikan hak penggunaan merek dagang / perusahaan (trade mark, logo, simbul, service mark) miliknya dan bantuan manajemen, teknis, promosi, dan program pelatihan konsultasi, riset dan pengembangan (R&D) kepada Franchise (perusahaan kecil) secara berkesinambungan
6. Modal Ventura
Merupakan bentuk pembiayaan dalam bentuk equity atau modal saham, bedanya dengan penanaman modal biasa, modal ventura dimasukkan kedalam suatu usaha untuk waktu sementara dengan tujuan menarik kembali modal tersebut setelah berjalan lancar, dengan cara penjualan kembali saham pendirian tersebut.
Rabu, 08 Februari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar